Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE dan Jadi Target Polisi
Saat ini di Indonesia, banyak pengendara sepeda motor yang berusaha menghindari sanksi tilang elektronik dengan menutup atau melepas pelat nomor kendaraannya. Praktik ini memicu kepolisian untuk melakukan penyisiran dan menindak pelanggaran di jalan raya, terutama dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2025.
Polda Metro Jaya telah beralih dari metode razia stasioner menuju pola penyisiran yang lebih dinamis di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang marak terjadi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa dengan menggunakan sistem hunting, tindakan penindakan pelanggaran bisa dilakukan lebih cepat. Petugas dapat langsung menindak pengendara yang melanggar tanpa terikat pada lokasi tertentu.
Strategi Baru Penyisiran untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas
Metode hunting system yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya terbukti lebih efektif dalam menargetkan pelanggar yang berkeliaran di jalan raya. Kombes Komarudin menyatakan bahwa model ini memberikan kebebasan bagi petugas untuk bergerak dan langsung menindak pelanggaran yang terdeteksi.
Selama pelaksanaan operasi, jajaran kepolisian memanfaatkan teknologi pelanggaran lalu lintas, seperti perangkat ETLE yang statis maupun mobile. Kamera yang memiliki kemampuan merekam dua sisi dapat membantu mendeteksi pelat nomor yang ditutupi atau dilepas dengan lebih akurat.
Praktik pelanggaran dengan menutup pelat nomor kendaraan semakin meningkat, sehingga memerlukan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Penegasan dari Kombes Komarudin menyatakan bahwa tindakan preventif harus segera diambil untuk menghentikan kebiasaan ini.
Risiko Kecelakaan dan Korban Jiwa yang Tinggi di Jalan Raya
Polda Metro Jaya mencatat terdapat lebih dari 500 ribu pelanggaran lalu lintas dari Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari 600 orang kehilangan nyawanya akibat kecelakaan, menunjukkan bahwa situasi ini sangat memprihatinkan.
Korban kecelakaan lalu lintas ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. Jasa Raharja, lembaga yang memberikan santunan untuk korban kecelakaan, mengungkapkan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 miliar sepanjang tahun ini.
Kondisi ini memberikan gambaran nyata akan bahaya yang dihadapi pengendara di jalan raya. Dengan meningkatnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan, penerapan hukum yang lebih ketat menjadi suatu kebutuhan mendesak.
Operasi Zebra Jaya 2025 dan Pelanggaran yang Ditargetkan
Operasi Zebra Jaya 2025 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November. Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 2.939 personel untuk memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
Selama operasi, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama. Ini mencakup pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, berkendara dengan kecepatan berlebih, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.
Di samping itu, pelanggaran berkaitan dengan plat nomor palsu dan penyalahgunaan pelat khusus juga menjadi perhatian utama. Kombinasi berbagai jenis pelanggaran ini menciptakan tantangan besar bagi pihak kepolisian untuk menegakkan disiplin di jalan raya.
